Perkembangan bisnis kuliner di Kota Pekanbaru menuntut para pelaku UMKM untuk memiliki strategi pemasaran yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berlandaskan etika. Salah satu pendekatan yang relevan adalah pemasaran syariah yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemasaran syari‟ah pada UMKM Martabak Djoeragan Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pemilik dan karyawan, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM Martabak Djoeragan Pekanbaru telah menerapkan prinsip-prinsip pemasaran syariah yang mengacu pada empat sifat Rasulullah SAW, yaitu Shiddiq (jujur dalam takaran dan kualitas bahan), Amanah (dapat dipercaya menjaga higienitas dan kehalalan), Tabligh (komunikatif dan ramah dalam melayani pelanggan), serta Fathanah (cerdas dalam berinovasi rasa tanpa melanggar syariat). Selain itu, karakteristik pemasaran syariah seperti Rabbaniyyah (religius), Akhlaqiyyah (etis), Al-Waqi’iyyah (realistis), dan Insaniyyah (humanistis) telah tercermin dalam operasional bisnis sehari-hari. Kesimpulannya, implementasi pemasaran syariah pada Martabak Djoeragan telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan etika bisnis Islam, yang pada akhirnya membawa keberkahan dan kelangsungan usaha yang positif.